Tulisan ini saya buat ketika tengah membaca postingan seseorang di Grup Vega ZR Family. Dia terlihat gelisah karena terkena tilang dan bertanya mengenai denda yang harus dia bayar karena harus mengikuti sidang di PN Baleendah Bandung. Dari percakapan yang saya lakukan ternyata dia melanggar 2 pasal sekaligus, yakni pasal 281 dan 291.
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Walaupun dalam pasal tersebut disebutkan denda sebesar satu juta rupiah dan dua ratus lima puluh ribu rupiah, tapi itu adalah denda maksimalnya, pada saat sidang nanti tentunya akan jauh dibawah nilai tersebut
Namun yang jadi masalah adalah, banyak dari para pemilik kendaraan bermotor, terutama roda dua tidak tahu mengenai aturan ini. Mungkin mereka akan berkelakar, "punya SIM aja ngga, apalagi punya UU Lalu Lintas". Tapi percaya atau tidak, orang-orang yang sudah punya SIM pun bahkan banyak yang tidak punya UU Lalu Lintas ini. Jangankan punya, baca pun mungkin tidak pernah, hhe
Inilah kesadaran yang perlu dibangun dari para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Ibarat kita membeli sebuah handphone baru di sebuah toko, tentunya kita akan menanyakan kelengkapannya kepada si penjual. Tentunya akan selalu disertakan Manual Book dari setiap handphone yang dijual, bahkan jika tidak ada, bisa dianggap handphone Black Market dan harganya juga jatuh. Sama halnya seperti kendaraan bermotor dan kita sebagai pengemudinya, juga harus dilengkapi dengan sebuah buku yakni Undang Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009. Namun sebagian besar pengendara tidak memilikinya. Walaupun sepele, namun hal ini penting karena dalam berlalu lintas tentunya kita harus berpegang pada sebuah aturan, atau rule atau cara bermain yang benar sehingga kita bisa berkendara secara aman dan nyaman.
Jadi selain Helm, Jaket, Sarung Tangan, Sepatu, para bikers juga wajib memiliki Undang Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009. Kalau ga punya, malu dong!
Untuk itu saya akan coba untuk share file Undang Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 dalam bentuk pdf, walaupun tidak dibaca setiap saat, tetapi setidaknya kita bisa mengetahui aturan yang benar mengenai berlalu lintas dan menjadi pengendara yang cerdas.
Download Undang Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009
Artikel keren lainnya: