Punya Motor sama Mobil tapi Ga Punya Buku UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009 ? Malu dong!

Tulisan ini saya buat ketika tengah membaca postingan seseorang di Grup Vega ZR Family. Dia terlihat gelisah karena terkena tilang dan bertanya mengenai denda yang harus dia bayar karena harus mengikuti sidang di PN Baleendah Bandung. Dari percakapan yang saya lakukan ternyata dia melanggar 2 pasal sekaligus, yakni pasal 281 dan 291.

Pasal 281
Setiap  orang  yang  mengemudikan  Kendaraan  Bermotor  di Jalan  yang  tidak  memiliki   Surat Izin  Mengemudi sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  77  ayat  (1)  dipidana dengan  pidana kurungan  paling  lama  4  (empat)  bulan  atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 291
(1)  Setiap  orang  yang  mengemudikan  Sepeda  Motor  tidak mengenakan  helm  standar  nasional  Indonesia sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  106  ayat  (8) dipidana  dengan  pidana  kurungan  paling  lama  1  (satu) bulan  atau  denda  paling  banyak  Rp250.000,00  (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Walaupun dalam pasal tersebut disebutkan denda sebesar satu juta rupiah dan dua ratus lima puluh ribu rupiah, tapi itu adalah denda maksimalnya, pada saat sidang nanti tentunya akan jauh dibawah nilai tersebut

Namun yang jadi masalah adalah, banyak dari para pemilik kendaraan bermotor, terutama roda dua tidak tahu mengenai aturan ini. Mungkin mereka akan berkelakar, "punya SIM aja ngga, apalagi punya UU Lalu Lintas". Tapi percaya atau tidak, orang-orang yang sudah punya SIM pun bahkan banyak yang tidak punya UU Lalu Lintas ini. Jangankan punya, baca pun mungkin tidak pernah, hhe
Inilah kesadaran yang perlu dibangun dari para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Ibarat kita membeli sebuah handphone baru di sebuah toko, tentunya kita akan menanyakan kelengkapannya kepada si penjual. Tentunya akan selalu disertakan Manual Book dari setiap handphone yang dijual, bahkan jika tidak ada, bisa dianggap handphone Black Market dan harganya juga jatuh. Sama halnya seperti kendaraan bermotor dan kita sebagai pengemudinya, juga harus dilengkapi dengan sebuah buku yakni Undang Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009. Namun sebagian besar pengendara tidak memilikinya. Walaupun sepele, namun hal ini penting karena dalam berlalu lintas tentunya kita harus berpegang pada sebuah aturan, atau rule atau cara bermain yang benar sehingga kita bisa berkendara secara aman dan nyaman.

Jadi selain Helm, Jaket, Sarung Tangan, Sepatu, para bikers juga wajib memiliki Undang Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009. Kalau ga punya, malu dong!




Untuk itu saya akan coba untuk share file Undang Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 dalam bentuk pdf, walaupun tidak dibaca setiap saat, tetapi setidaknya kita bisa mengetahui aturan yang benar mengenai berlalu lintas dan menjadi pengendara yang cerdas.

Download Undang Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009